JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) untuk Pemerintah Provinsi Aceh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan internal Baleg, mengingat masa pemberian dana otsus selama 20 tahun akan berakhir pada 2027.
“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk memperpanjang dana otonomi khusus,” ujar Doli di kompleks parlemen, Jakarta.
Bahas Kewenangan hingga Wilayah Laut
Dalam proses revisi undang-undang, Baleg juga menampung sejumlah usulan dari Pemerintah Aceh. Di antaranya terkait perluasan batas wilayah laut serta pengaturan ulang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk itu, Baleg telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga yang menangani sektor strategis seperti kelautan, kehutanan, hingga energi.
“Kami minta masing-masing kementerian memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini,” jelasnya.
Baca Juga:
Banjir Bandang Rusak 30,7 Ribu Hektare Tambak Rakyat di Aceh
Fokus pada Besaran Dana dan SDA
Setelah kesepakatan perpanjangan, pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada penentuan besaran dana otsus serta aspek teknis lainnya dalam regulasi baru.
Selain itu, revisi UU juga akan menyentuh pengelolaan sumber daya alam di Aceh, termasuk sektor mineral, energi, dan kehutanan yang menjadi bagian penting dalam otonomi daerah.










