BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — DPR berencana meluncurkan aplikasi untuk memantau kegiatan reses para anggotanya. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut aplikasi itu akan memungkinkan publik mengakses informasi seputar lokasi dan agenda reses setiap anggota dewan.
Rencana ini muncul di tengah sorotan publik terkait isu kenaikan tunjangan reses DPR hingga Rp702 juta.
“Mudah-mudahan dalam waktu masuk reses sidang nanti, kami sudah bikin aplikasi. Jadi, kalau mereka klik mau anggota DPR siapa, dari partai apa, kegiatan resesnya apa dan di mana saja, itu mereka wajib sejumlah titik yang didatangi, acaranya apa dia harus upload,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, segala aktivitas yang terekam dalam aplikasi bisa dimonitoring pula oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Sehingga, setiap penyimpangan dapat ditindak lebih lanjut.
Namun, Dasco menyampaikan yang terekam hanyalah aktivitas reses, tanpa disertai struk atau kuitansi pembayaran yang dikeluarkan untuk kegiatan.
“Kalau struk dan lain-lain itu kan keuangan yang bukan untuk dipublish karena masing-masing anggota [DPR] itu kan pengeluarannya berbeda. Di tiap dapil itu mereka ada tim dapil yang tidak digaji oleh APBN. Kalau kami tulis pengeluaran untuk orang ini, ke tim ini, kan nggak bagus juga,” tutur Dasco.
Baca Juga:
Nasib Flyover Nurtanio Menggantung, Farhan: Tunggu Reses DPR Selesai
Reses, Ini yang Disampaikan Cucun Ahmad Syamsurijal ke Warga
Terkait tunjangan reses anggota dewan, Dasco menepis isu ada kenaikan secara tiba-tiba. Dasco mengklaim perumusan atau rencana penambahan alokasi anggaran sudah digulirkan sejak awal masa periode 2024-2029.
Menurut Dasco, penambahan uang reses anggota DPR sebesar Rp302 juta setiap kali turun ke konstituennya itu sudah dihitung menurut kebutuhan setiap anggota DPR.
Intinya, penambahan uang reses mengakomodir aspirasi dari para anggota DPR.
“Periode 2024-2029 [uang reses naik] karena ada penambahan indeks dan jumlah titik, itu jadi Rp702 juta. Sudah diusulkan dari Januari 2025, tapi karena baru disetujui bulan Mei 2025, maka jadi Januari sampai Mei itu masih pakai angka Rp400 juta. Disetujui Kementerian Keuangan kan,” terang dia.
(Anisa Kholifatul Jannah)











