DPR Segera Umumkan Aturan Baru Soal Royalti, Kapan?

bayar royalti musik-1
(freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya segera menerbitkan aturan baru untuk menyelesaikan polemik pembayaran royalti musik yang belakangan menjadi sorotan publik.

Dia menyebut pengumuman terkait aturan baru soal royalti segera disampaikan dalam waktu dekat.

“Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).

Dasco menilai penerapan aturan royalti yang ada saat ini sudah melampaui batas kewajaran. Padahal, seharusnya hak cipta hanya diperuntukkan bagi penciptanya.

“Sebenarnya, kan, royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya begitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ucap Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra ini juga meminta agar para pelaku usaha maupun masyarakat tidak perlu khawatir untuk memutar musik. Dasco mengatakan pemerintah telah menyiapkan peraturan yang akan segera terbit untuk menyelesaikan polemik ini.

“Diputar saja (lagu). Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tetapi sembari menunggu itu [pengumuman] jangan takut untuk memutar,” tegas Dasco.

Baca Juga:

Tok, Pesta Pernikahan Bebas Royalti Musik

Menkumham: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

Salah satu opsi yang disiapkan DPR, disebut Dasco, melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dia menyebut lewat Kementerian Hukum, struktur dan komposisi LMKN sudah ditertibkan, sehingga tinggal menunggu pemberlakuan revisi

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” jelasnya.

Diketahui polemik royalti musik menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak pelaku usaha seperti pemilik kafe, restoran, hingga usaha transportasi yang memilih untuk tidak lagi memutar musik agar terhindar dari kewajiban pembayaran royalti.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru