JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai menuai pengawasan ketat parlemen.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan kebijakan jumbo tersebut tidak boleh keluar dari rel konstitusi.
Menurutnya, setiap kebijakan ekonomi terutama yang menggunakan anggaran sangat besar—wajib selaras dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama.
“Kebijakan ini harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama demi kemakmuran rakyat,” tegas Nurdin, Minggu (22/2/2026).
Alarm Konstitusi dari DPR
Nurdin mengingatkan koperasi memang merupakan soko guru ekonomi nasional. Namun, penguatan koperasi tidak boleh ditempuh dengan langkah yang justru berpotensi melemahkan fondasi industri dalam negeri.
Ia menekankan, belanja negara harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah domestik, serta menciptakan lapangan kerja.
“Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujarnya.
Dengan nilai proyek mencapai Rp24,66 triliun, DPR menilai kebijakan ini tidak bisa diputuskan semata berdasarkan pertimbangan harga atau efisiensi jangka pendek.
Industri Otomotif Lokal Jadi Sorotan
Rencana pengadaan kendaraan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara memicu kekhawatiran tersendiri. Apalagi informasi awal menyebut keterlibatan produsen otomotif India seperti Mahindra & Mahindra dan Tata Motors.
DPR menilai pemerintah wajib membuka secara terang alasan teknis apabila industri otomotif nasional dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan.
“Kebijakan dengan nilai anggaran sangat besar tidak boleh diputuskan semata-mata atas dasar efisiensi harga,” kata Nurdin.
Ia mengingatkan momentum kebangkitan industri otomotif dalam negeri tidak boleh terganggu oleh impor skala besar tanpa kajian komprehensif.
Nurdin mendorong pemerintah mengkaji skema yang lebih berpihak pada industri nasional, termasuk peningkatan TKDN, kemitraan produksi, maupun perakitan lokal.
“Penguatan koperasi penting, tetapi jangan sampai industri nasional kehilangan momentum,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga kemandirian industri sekaligus memastikan efek berganda bagi ekonomi domestik.
Baca Juga:
Kesepakatan Prabowo–Trump, Indonesia Longgarkan Aturan Halal untuk Produk AS
Skala Impor yang Fantastis
Rencana pengadaan melibatkan total 105.000 unit kendaraan niaga. Komposisinya meliputi pikap 4×4 serta truk roda enam yang akan digunakan untuk operasional koperasi desa.
Nilai proyek yang menembus Rp24,66 triliun membuat DPR menilai pengawasan harus dilakukan ekstra ketat. Komisi VI menyatakan akan mengawal seluruh proses agar tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.
Desakan Transparansi
Parlemen juga menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah dalam setiap tahapan proyek. Mulai dari perencanaan, pemilihan vendor, hingga implementasi di lapangan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Transparansi dalam setiap tahapan proses impor menjadi kunci,” pungkas Nurdin.
Penguatan koperasi desa diakui sebagai agenda strategis. Namun DPR mengingatkan, langkah tersebut harus tetap memperkuat—bukan justru menggerus—kemandirian industri nasional.











