BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-9 mengenai Persetujuan terhadap Perubahan APBD TA 2025 dan beberapa buah Raperda, pada Jumat (25/7/2025) yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung.
Agenda ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah serta pengelolaan anggaran publik.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H didampingi Wakil Ketua, H. Firman B Sumantri, M.B.A., H. Thony Fathony, S.Ag., dan Dr. M. Akhiri Hailuki, S.I.P., M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Bandung, serta dihadiri Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si., Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Dr. Cakra Amiyana, ST., MA, Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung, H. Yosep Nugraha, S.H., M.I.P., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, serta para Camat se-Kabupaten Bandung.
Rapat Paripurna diawali dengan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung, yang membahas Rincian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan ini menjadi instrumen penting untuk menyempurnakan arah kebijakan keuangan daerah agar semakin tepat sasaran, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, disampaikan pula Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus VI dan VII DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD dalam memperkuat sistem regulasi serta memastikan keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.
Pada Rapat ini telah disetujui beberapa buah Raperda hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, diantaranya :
Pansus VI, terkait pembahasan Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029
Pansus VII, terkait pembahasan Raperda tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam sesi berikutnya, Bupati Bandung menyampaikan pendapat akhir “momentum persetujuan ini menjadi refleksi atas respons kita terhadap dinamika di lapangan. Penyesuaian anggaran dilakukan demi memastikan program dan tetap berjalan efektif serta memberi dampak positif bagi masyarakat.” Pungkasnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung menegaskan bahwa “DPRD berharap seluruh keputusan yang telah diambil hari ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi bagian dari komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Banggar DPRD Kabupaten Bandung Bahas KUA-PPAS 2026 Bersama Tim APD
DPRD Kabupaten Bandung Komitmen Ikuti Kebijakan Efisiensi Anggaran
Rapat Paripurna diakhiri dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.
Melalui forum Paripurna ini, DPRD Kabupaten Bandung menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sinergi yang konstruktif bersama pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Virdiya/)











