JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Nasib tragis menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Perempuan bernama Nur Watirih (41) ditemukan meninggal dunia di dekat tempat sampah di sekitar apartemen majikannya di Arab Saudi.
Korban diketahui merupakan pekerja migran nonprosedural yang telah bekerja di negara tersebut sejak awal 2022.
Kematian Nur Watirih menyisakan duka mendalam bagi keluarga, terlebih kondisi jenazah saat ditemukan dilaporkan mengalami luka parah yang diduga akibat penganiayaan oleh majikan perempuannya.
Dua Tahun Hilang Kontak dengan Keluarga
Adik korban, Makfuroh, mengungkapkan komunikasi keluarga dengan Nur Watirih sempat berjalan lancar pada tahun pertama bekerja di Arab Saudi.
Namun memasuki tahun kedua, komunikasi tiba-tiba terputus tanpa kabar.
Selama hampir dua tahun, keluarga tidak mengetahui kondisi korban hingga akhirnya menerima kabar duka pada 15 Februari 2026.
Korban diketahui meninggal dunia pada 9 Februari 2026.
“Sekitar dua tahun kakak saya tidak ada kontak sama sekali dengan keluarga. Tiba-tiba kami mendapat kabar kalau kakak sudah wafat di Arab Saudi. Katanya karena penganiayaan oleh majikan perempuannya,” ujar Makfuroh di rumah keluarga di Indramayu, Senin (9/3/2026).
Sempat Kirim Uang ke Keluarga
Makfuroh menuturkan selama bekerja di Arab Saudi, kakaknya sempat mengirimkan uang kepada keluarga sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu tahun.
Kiriman pertama yang diterima keluarga sekitar Rp900.000.
Namun setelah itu, komunikasi korban dengan keluarga perlahan terputus hingga akhirnya tidak ada kabar sama sekali selama dua tahun.
Majikan Perempuan Sedang Diselidiki Polisi
Keluarga korban mendapat informasi bahwa majikan perempuan Nur Watirih saat ini telah diamankan oleh kepolisian Arab Saudi untuk menjalani proses penyelidikan.
“Majikan perempuan sudah diselidiki oleh kepolisian di sana. Kasusnya masih diperdalam,” kata Makfuroh.
Sementara itu, jenazah Nur Watirih telah dimakamkan di Arab Saudi pada Jumat (6/3/2026).
Meski berusaha mengikhlaskan kepergian korban, keluarga berharap penyebab kematian dapat diungkap secara jelas.
“Kami sekeluarga ikhlas kalau memang takdir kakak saya meninggal di sana. Tapi kami tidak ikhlas kalau kematiannya karena penganiayaan. Harapannya pelaku dihukum setimpal,” tegas Makfuroh.
KBRI Riyadh Pantau Proses Hukum
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Menurut Toni, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan oleh kepolisian Arab Saudi dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Semalam saya sudah berkomunikasi dengan pihak KBRI. Proses hukumnya masih di kepolisian, artinya belum sampai ke kejaksaan, sehingga masih dalam tahap investigasi,” kata Toni.
Korban Ditemukan dengan Luka Parah
Toni mengungkapkan korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dekat tempat sampah di sekitar apartemen majikannya.
Keterangan yang diterima keluarga dari pemandi jenazah menyebutkan wajah korban mengalami luka sangat parah yang diduga akibat benda tajam.
“Dari keterangan pemandi jenazah, kondisi wajah korban sangat parah akibat luka yang diduga berasal dari senjata tajam,” ungkap Toni.
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Keluarga korban meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya apabila terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Kuasa hukum bahkan mendorong penerapan hukuman kisas apabila terbukti terjadi pembunuhan.
“Kalau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, kami meminta agar hukumannya kisas. Ini demi keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang pada pekerja migran lainnya,” tegas Toni.
Baca Juga:
Korban Keempat Longsor Bantargebang Ditemukan, Sopir Truk Ditemukan Tewas
Selain memantau proses hukum, pihak KBRI Riyadh juga meminta keluarga korban untuk melengkapi sejumlah dokumen administratif.
Salah satunya adalah penetapan ahli waris dari pengadilan agama, yang diperlukan dalam proses hukum di Arab Saudi.
“Dokumen tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses hukum yang akan berjalan di Arab Saudi,” kata Toni.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan pekerja migran Indonesia yang berangkat secara nonprosedural tanpa perlindungan hukum yang memadai.
(Dist)











