JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, melakukan deportasi terhadap bintang film dewasa asal Inggris berinisial TEB atau Bonnie Blue.
Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar izin keimigrasian serta melakukan pelanggaran lalu lintas selama berada di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Kami telah mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan karena melanggar ketentuan izin tinggal,” ujar Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (13/12/2025), seperti dikutip dari Antara.
Bonnie Blue yang berusia 26 tahun dideportasi ke Inggris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Pelanggaran Visa Wisata Jadi Dasar Penindakan
Pelanggaran utama yang menjerat Bonnie Blue adalah aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Saat masuk ke Indonesia pada 6 November 2025, ia tercatat menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata.
Namun dalam praktiknya, TEB diketahui memproduksi konten komersial bersama tiga rekannya, yakni dua warga negara Inggris berinisial LAJ dan INL serta satu warga negara Australia berinisial JJT.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian karena dilakukan tanpa izin kerja maupun visa yang sesuai.
Keempatnya kemudian diproses secara hukum dan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:
Bintang Porno Bonie Blue Digerebek Polisi di Bali, Diduga Produksi Konten Dewasa
Warga Sragen Wetan Geger, Arca Kuno Ditemukan Saat Renovasi Rumah
Pelanggaran Lalu Lintas Perkuat Sanksi Hukum
Selain pelanggaran keimigrasian, Bonnie Blue dan LAJ juga terbukti melanggar aturan lalu lintas. Hakim PN Denpasar menilai keduanya menggunakan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” untuk mengangkut orang, padahal kendaraan tersebut tidak diperuntukkan bagi penumpang.
Atas pelanggaran tersebut, TEB dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu.
Imigrasi Tegaskan Pengawasan terhadap WNA
Setelah seluruh proses hukum selesai, Imigrasi Ngurah Rai langsung melaksanakan deportasi terhadap keempat warga negara asing tersebut. Winarko menegaskan, langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi WNA lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Winarko.
Ia memastikan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperketat guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan hukum nasional.
(Dist)









