Imigrasi Deportasi Bintang Porno Bonnie Blue dari Bali, Ini Alasannya

Bonnie Blue bali
Bintang porno, Bonnie Blue. (Instagram/onlybonnieblue
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, melakukan deportasi terhadap bintang film dewasa asal Inggris berinisial TEB atau Bonnie Blue.

Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar izin keimigrasian serta melakukan pelanggaran lalu lintas selama berada di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

“Kami telah mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan karena melanggar ketentuan izin tinggal,” ujar Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (13/12/2025), seperti dikutip dari Antara.

Bonnie Blue yang berusia 26 tahun dideportasi ke Inggris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Pelanggaran Visa Wisata Jadi Dasar Penindakan

Pelanggaran utama yang menjerat Bonnie Blue adalah aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Saat masuk ke Indonesia pada 6 November 2025, ia tercatat menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata.

Namun dalam praktiknya, TEB diketahui memproduksi konten komersial bersama tiga rekannya, yakni dua warga negara Inggris berinisial LAJ dan INL serta satu warga negara Australia berinisial JJT.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian karena dilakukan tanpa izin kerja maupun visa yang sesuai.

Keempatnya kemudian diproses secara hukum dan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12/2025).

Baca Juga:

Bintang Porno Bonie Blue Digerebek Polisi di Bali, Diduga Produksi Konten Dewasa

Warga Sragen Wetan Geger, Arca Kuno Ditemukan Saat Renovasi Rumah

Pelanggaran Lalu Lintas Perkuat Sanksi Hukum

Selain pelanggaran keimigrasian, Bonnie Blue dan LAJ juga terbukti melanggar aturan lalu lintas. Hakim PN Denpasar menilai keduanya menggunakan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” untuk mengangkut orang, padahal kendaraan tersebut tidak diperuntukkan bagi penumpang.

Atas pelanggaran tersebut, TEB dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu.

Imigrasi Tegaskan Pengawasan terhadap WNA

Setelah seluruh proses hukum selesai, Imigrasi Ngurah Rai langsung melaksanakan deportasi terhadap keempat warga negara asing tersebut. Winarko menegaskan, langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi WNA lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Winarko.

Ia memastikan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperketat guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan hukum nasional.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru