BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menunjukkan dukungan serius terhadap program gentengisasi yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut tidak berhenti pada pernyataan normatif, melainkan diarahkan pada kebijakan konkret dengan memasukkan penggunaan atap genteng sebagai bagian dari persyaratan teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jawa Barat.
Program gentengisasi sendiri bertujuan mendorong penggantian atap rumah berbahan seng dan asbes dengan material yang dinilai lebih ramah lingkungan dan estetis, seperti genteng tanah liat, sirap, maupun injuk. Gagasan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Kabupaten Bogor, awal Februari 2026, dan langsung mendapat perhatian sejumlah kepala daerah, termasuk Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi Mulyadi, gagasan tersebut sejalan dengan pandangan yang selama ini ia suarakan mengenai tata ruang dan wajah permukiman di Jawa Barat. Ia menilai penggunaan material atap bukan sekadar persoalan teknis bangunan, melainkan juga berkaitan dengan identitas budaya dan kenyamanan hunian masyarakat.
“Di IMB aja nanti. Jadi di izin mendirikan bangunannya adalah dipersyaratkan spesifikasinya pembangunan perumahan pemukiman adalah pakai sirap, pakai genteng, kalau rumah-rumah tradisional desa pakai injuk,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari detik.com, Senin (9/2/2026).
Baca Juga:
KDM Dukung Rekonstruksi Situs Megalitikum Gunung Padang
Dedi menegaskan, rencana tersebut bukan berarti melarang masyarakat secara sepihak, melainkan mengarahkan pembangunan permukiman agar lebih tertata dan selaras dengan nilai-nilai arsitektur lokal. Ia juga menyebut, kritik terhadap penggunaan seng dan asbes bukan hal baru baginya.
Lebih jauh, kebijakan gentengisasi dinilai berpotensi memberikan dampak berlapis. Selain meningkatkan kualitas visual lingkungan permukiman, aturan ini juga diharapkan mampu menghidupkan kembali industri genteng tradisional yang banyak tumbuh di daerah-daerah Jawa Barat. Material lokal seperti genteng tanah liat selama ini menjadi bagian penting dari ekonomi masyarakat pedesaan.
Namun demikian, rencana tersebut juga memunculkan beragam respons. Sejumlah pelaku usaha properti meminta pemerintah daerah menyiapkan mekanisme penerapan yang jelas agar aturan baru tidak memberatkan pengembang maupun masyarakat, khususnya dalam aspek biaya pembangunan rumah.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini masih akan dikaji secara teknis dan bertahap. Prinsip utamanya adalah mendorong pembangunan hunian yang lebih berkualitas tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Dengan memasukkan gentengisasi ke dalam aturan IMB, Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah yang bersifat operasional. Langkah ini sekaligus menandai upaya pemerintah daerah dalam membangun wajah permukiman Jawa Barat yang lebih estetis, nyaman, dan mencerminkan karakter budaya lokal.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati/Ahmad Dhayu Senoadjie)









