Prabowo Wajibkan Putar “Indonesia Raya” di Stasiun TV Pukul 6 Pagi!

Prabowo Jangan Ragu Reshuffle Menteri
(x)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto dilaporkan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” oleh semua stasiun televisi secara serentak pada pukul 06.00 WIB.

Menurut Wakil Menteri Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo, kebijakan itu diterapkan karena selama ini waktu pemutaran lagu kebangsaan di berbagai stasiun televisi tidak serentak.

“Kalau di radio kita dengar lagu Indonesia Raya sekitar pukul 06.00 WIB, untuk TV harapan kita bisa disiarkan juga serentak pukul 06.00 WIB. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa stasiun televisi ada yang siarkan pukul 5, 4 bahkan 3 pagi. Ke depan semoga bisa serempak pukul 6 pagi,” jelas Angga, dikutip dari unggahan postingan akun Instagram @angga_run4, Kamis (19/12/2024).

Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, terdapat landasan hukum terkait kewajiban penayangan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” di televisi dan radio.

Aturan ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang mengharuskan lembaga penyiaran menyiarkan lagu nasional di waktu tertentu.

“Lembaga penyiaran tidak bersiaran 24 jam wajib memutar Indonesia Raya di awal dan akhir siaran. Sedangkan yang bersiaran 24 jam, lagu kebangsaan disiarkan pukul 06.00 dan lagu nasional lainnya pada 24.00,” kata Ubaidillah di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Menurut Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, aturan pemutaran lagu Indonesia Raya oleh stasiun televisi tercantum pada Pasal 38 ayat 1 dan 2.

“Lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengakhiri siaran dengan menyiarkan lagu wajib nasional,” demikian isi Pasal 38 ayat 1 P3SPS.

“Lembaga penyiaran yang bersiaran 24 jam wajib menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada pukul 06.00 waktu setempat dan menyiarkan lagu wajib nasional pada pukul 24.00 waktu setempat,” menurut isi Pasal 38 ayat 2 P3SPS.

BACA JUGA: Lagu Indonesia Raya Diputar di Gedung DPR RI Mulai Hari Ini dan Seterusnya!

Ubaidillah mengatakan, KPI dan pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penyiaran buat memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif.

Selain mematuhi regulasi, langkah ini dinilai sebagai strategi memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui media penyiaran.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru