BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Jumat. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp13.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.576.000 menjadi Rp2.589.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Saat ini, Antam menetapkan harga buyback emas di level Rp2.448.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Baca Juga:
Kepala KSP Soroti Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Pertamina, Qodari: Kita Mau Kaji
Sementara itu, berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan pada Jumat:
- Emas 0,5 gram: Rp1.344.500
- Emas 1 gram: Rp2.589.000
- Emas 2 gram: Rp5.118.000
- Emas 3 gram: Rp7.652.000
- Emas 5 gram: Rp12.720.000
- Emas 10 gram: Rp25.385.000
- Emas 25 gram: Rp63.337.000
- Emas 50 gram: Rp126.595.000
- Emas 100 gram: Rp253.112.000
- Emas 250 gram: Rp632.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.264.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.529.600.000
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak untuk pembelian adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.










