Empat Orang Ditangkap Polres Pangandaran Kasus Judol Modus Promosi Medsos

Empat Orang Ditangkap Polres Pangandaran Kasus Judol Modus Promosi Medsos
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto saat memberikan keterangan pers.(Do.:Bid Humas Polda Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Praktik perjudian online bergasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Pangandaran. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti peralatan yang dipakai kejahatan.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan, berawal dari informasi yang diterima pihaknya, penyidik Polres Pangandaran kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, polisi mengantongi nama dan alamat tempat operasional judi online tersebut. Keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing AB (17), ABH (16), AN (22), dan ES (23).

“Lokasi kejadian berada di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang. Modus operandi para pelaku mencakup pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial,”jelas Kapolres dalam keterangannya.

Kapolres Pangandaran menjelaskan, masing tersangka memiliki peran berbeda. Seperti tersangka AB yang bertindak sebagai pembuat situs dengan coding yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut dijual kepada tersangka ABH seharga Rp.500 ribu yang kemudian mempromosikannya melalui media sosial dengan nama KINGBET132.

“Dua pelaku lainnya, AN dan ES berperan aktif dalam promosi situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin,”ucap Kapolres.

Ia juga menegaskan, Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya judi,” ujarnya.

BACA JUGA: Budi Gunawan Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru