BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Euis Ida Wartiah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jabar yang berlangsung pada Jumat (31/10/2025).
Rapat Paripurna tersebut memiliki 2 agenda, yakni Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD atas Rancanagan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026, Membahas laporan Bapemperda terkait persetujuan DPRD terhadap perubahan Propemperda Tahun 2025.
Euis mengatakan kehadirannya dalam Rapat Paripurna merupakan bentuk komitmen dan tugas sebagai wakil rakyat.
“Penandatangan nota kesepakatan tentang rancangan KUA PPAS Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 ini sangat penting sebagai landasan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2026,” ujarnya.
Baca Juga:
Euis Ida Wartiah dan Komisi III DPRD Jabar Kunjungi bank bjb Purwakarta
Euis Ida Wartiah dan Komisi III Kunjungi P3D Kabupaten Garut
Euis menjelaskan dalam Paripurna kali ini juga dibahas perubahan Propemperda sJabar Tahun 2025, yang semula 16 menjadi sepuluh 10 Ranperda.
Ranperda tersebut terdiri dari 3 usul prakarsa DPRD Jawa Barat, dan 7 Ranperda usul gubernur. Berikut rinciannya:
Ranperda Usul Prakarsa DPRD Jawa Barat :
- Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat
- Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Ranperda tentang Pembinaan kepada Badan Usaha Milik Daerah Ranperda Usul Gubernur :
- Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029.
- Ranperda tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Ranperda tentang Penggunaan Sumberdaya Air pada Air Permukaan
- Ranperda tentang Perubahan atas Perubahan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ranperda bertujuan untuk kebutuhan masyarakat Jabar,” katanya.











