JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus kematian NS (12) di Kabupaten Sukabumi mulai menemukan titik terang. Polres Sukabumi memastikan telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyiraman air panas yang diduga dilakukan ibu tiri korban berinisial TR (47).
Dengan temuan tersebut, penyidik resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan keputusan itu diambil setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti di lapangan. Polisi meyakini terdapat indikasi kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban.
“Kita sudah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup bahwasannya ini terjadi tindak pidana. Dari rangkaian peristiwa tersebut, kita naikkan prosesnya dalam penyidikan,” ujar Samian, Minggu (22/2/2026) malam.
Polisi Periksa 16 Saksi
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, polisi juga menggandeng ahli psikologi forensik guna mendalami dugaan kekerasan terhadap korban.
Samian menegaskan penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan akuntabel. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk bukti transaksi dan rekaman elektronik yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kita menggunakan metode scientific crime investigation dan collaborative investigation sehingga alat bukti yang dikumpulkan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tegasnya.
Baca Juga:
Misteri Kematian Bocah di Sukabumi yang Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ditemukan Luka Bakar
Sudah 4 Kali Kotak Amal Masjid di Bogor Digasak Maling, Pelaku Beraksi Siang Hari
Terduga Pelaku Diperiksa Intensif
TR, yang diduga sebagai pelaku, telah dijemput Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Saat ini penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan.
Meski unsur pidana telah ditemukan, penetapan tersangka belum dilakukan. Polisi masih menunggu hasil autopsi sebagai dasar penguatan pembuktian.
“Saat ini saudari TR kita lakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peranannya. Nanti akan kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tutup Samian.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring desakan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
(Dist)











