DEPOK, TEROPONGMEDIA.ID – Dunia pendidikan tinggi diguncang oleh mencuatnya kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terungkap melalui sebuah utas yang ramai diperbincangkan di berbagai platform seperti X, Tiktok, menjadi sorotan publik karena sangat viral juga tersebar di media sosial.
Berawal dari Unggahan Viral (11 April 2026)
Unggahan tersebut menampilkan screenshot percakapan dari sebuah grup chat LINE yang diduga melibatkan Mahasiswa FH UI. Grup chat tersebut didominasi oleh 16 anggota laki-laki angkatan 2023 (semester 6). Dalam Isi percakapan di grup chat LINE mengarah pada tindakan pelecehan seksual verbal dan dinilai sangat tidak pantas.
Sejumlah komentar yang muncul dianggap melewati batas, termasuk pembahasan yang mengarah pada objektifikasi tubuh perempuan, hingga lelucon bernuansa vulgar atau cabul terhadap foto – foto Mahasiswi dan Dosen Wanita. Istilah – istilah miring seperti “asas perkosa” dan narasi sesat “diam berarti dikabulkan” atau “diam berarti consent” menjadi sorotan utama dalam unggahan yang telah dilihat jutaan kali tersebut.
Baca Juga:
Viral Grup Chat Mahasiswa FH UI Diduga Bermuatan Pelecehan Seksual, Kampus Klarifikasi
Menyeret Nama-Nama Strategis
Hal yang membuat kasus ini semakin kontroversial adalah identitas para pelakunya. Berdasarkan informasi yang beredar, anggota grup tersebut diduga bukan mahasiswa sembarangan. Nama-nama seperti VH, IK, DY, RM, Sp, dan lainnya mencuat sebagai figur publik kampus, mulai dari ketua organisasi, pimpinan angkatan, hingga calon panitia ospek.
Respon Kilat Pihak Dekanat
Menanggapi kegaduhan tersebut, laporan resmi segera dilayangkan ke pihak Fakultas pada (12/4/2026). Di hari yang sama, Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, mengeluarkan pernyataan tegas. Beliau mengutuk keras segala perilaku yang merusak martabat manusia dan mencederai nilai akademik. Saat ini, tim internal sedang melakukan verifikasi data guna memastikan validitas bukti yang beredar.
Solidaritas Organisasi Mahasiswa
Internal kampus pun tidak tinggal diam. BEM FH UI bersama berbagai badan otonom lainnya menyatakan sikap mendukung penuh pengusutan kasus ini. Mereka berdiri di pihak korban dan mendesak adanya transparansi serta keadilan dalam proses penindakan terhadap rekan-rekan mereka yang terlibat.
Penanganan Berbasis Perspektif Korban
Hingga (14/4/2026), kasus ini telah ditarik ke tingkat universitas dan ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun digital, adalah pelanggaran serius terhadap kode etik dan hukum yang berlaku,” ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Humas dan Hubungan Internasional UI.
Langkah-langkah yang sedang berjalan meliputi:
- Verifikasi mendalam terhadap laporan dan bukti digital.
- Pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat untuk proses klarifikasi.
- Penerapan prinsip kerahasiaan dan keberpihakan pada korban dalam setiap tahapan investigasi
(Magang Unpas/Dilla Mayla)











