JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melaporkan kematian seekor gajah sumatra betina di Kabupaten Aceh Tengah ke pihak kepolisian.
Satwa dilindungi tersebut diduga kuat tewas akibat tersengat aliran listrik di area perkebunan warga.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan laporan resmi telah diajukan ke Polres Aceh Tengah dan kini memasuki tahap penyelidikan.
“Kasus kematian gajah ini ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi… saat ini tahap penyelidikan,” ujar Ujang, Rabu (25/2/2026).
Kronologi Penemuan
BKSDA menerima laporan warga pada Sabtu (21/2/2026) mengenai bangkai gajah di perkebunan Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol. Tim gabungan kemudian turun ke lokasi bersama aparat kepolisian dan mitra WWF Indonesia.
Di lokasi, petugas menemukan gajah betina berusia sekitar 20 tahun. Satwa tersebut diperkirakan mati pada Jumat malam (20/2/2026). Saat ditemukan, belalai gajah masih menempel pada kawat listrik bertegangan tinggi yang aktif.
Tim medis BKSDA bersama penyidik melakukan nekropsi atau bedah bangkai. Hasil awal menunjukkan adanya luka bakar pada belalai yang menguatkan dugaan kematian akibat sengatan listrik. Sampel organ vital telah diambil untuk pemeriksaan lanjutan.
Setelah proses pemeriksaan selesai, bangkai gajah dikuburkan di sekitar lokasi penemuan.
Baca Juga:
Resmi Dilarang Pemerintah, Wahana Tunggang Gajah Tak Boleh Lagi di Indonesia
Harimau Sumatera Terluka Akibat Ranjau Babi di Perkebunan Bukit Koto Tabang
Peringatan dan Status Konservasi
Ujang menegaskan pemasangan kawat berarus listrik tegangan tinggi sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam satwa liar tetapi juga manusia.
Gajah sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia dan berstatus Critically Endangered menurut IUCN Red List. Data Direktorat Jenderal KSDAE tahun 2025 memperkirakan populasinya tersisa sekitar 924–1.359 individu di alam liar.
BKSDA mengimbau masyarakat tidak memasang jerat atau aliran listrik berbahaya serta menjaga habitat satwa liar. Pelanggaran terhadap satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dist)











