MARTAPURA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat langkah penegakan hukum terhadap 1.369 perusahaan di 14 provinsi yang diduga melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap bencana seperti banjir.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah mengevaluasi aktivitas pertambangan di sejumlah daerah, termasuk 185 perusahaan di Kalimantan Selatan.
“Kami mencocokkan seluruh aktivitas tambang, baik berizin maupun ilegal, dengan dokumen persetujuan lingkungannya,” ujarnya saat kunjungan kerja di Martapura, Kabupaten Banjar.
Menurut Hanif, sebagian kasus telah masuk ke ranah perdata melalui gugatan lingkungan. Sementara itu, beberapa perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda kepada negara.
“Sejauh ini, sudah sekitar Rp1,5 triliun disetor ke kas negara dari berbagai kasus pelanggaran lingkungan,” jelasnya.
Baca Juga:
Dampak Bencana Metrologi Puluhan Sekolah di Garut Rusak
KLH juga melakukan evaluasi langsung di lapangan dengan melibatkan tim ahli, terutama untuk memastikan kepatuhan perusahaan di tengah musim hujan yang berpotensi memperparah dampak kerusakan lingkungan.
Selain itu, pemerintah tengah menelusuri dugaan keterkaitan antara aktivitas pertambangan dengan kejadian banjir di sejumlah wilayah. Proses ini ditangani oleh tim penegakan hukum lingkungan.
“Penegakan hukum difokuskan pada penagihan denda serta kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan pelanggar,” tegas Hanif.
Hasil evaluasi terhadap tambang ilegal nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.











