Gaji Pekerja Akan Dipotong, Pemerintah Ungkap Siapkan Program Pensiun Tambahan

OJK Batas Gaji Program Pensiun
Ilustrasi-uang gaji (voi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Penjaminan,dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini sedang disusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pension wajib untuk para pekerja.Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang -undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ogi menyampaikan,program baru tersebut disusun sebagai Upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pension dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.Sebab menurutnya replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar organisasi perburuhan international (ILO).

“Adanya inisiatif program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio,” lata Ogi, Selasa (3/9/2024).

Kemudian, kata Ogi, secara teknis nantinya dalam PP yang saat ini Tengah disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.

“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu,diminta untuk tambahan iuran pesiun secara sukarela,tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sdang disusun,” ujarnya.

Dia menambahkan, program tersebut sifatnya memang tambahan, tetapi wajib diikuti oleh para pekerja di luar potongan BPJS Ketenakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti pekerja.

“Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK,jadi dapat di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan),”bebernya.

BACA JUGA: Gaji Dipotong TER, Akun Ditjen Pajak Diserbu Netizen

Dia menjelaskan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40 persen alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40 persen dari gaji yang diterima saat
bekerja.

Sementara itu, saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20 persen saja. Harapannya dengan kebijaka program pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru