BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur (Jatim) tengah menelusuri status hukum Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
Hal itu dilakoni menyusul akan dilakukannya pembangunan gedung baru di pesantren yang ambruk pada akhir September lalu.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Jatim, pesantren itu teregistrasi dengan nama KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang pernah terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016.
“Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, Kamis (6/11/2025).
Hal itu disampaikan Haris dalam keterangannya berdasarkan Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11/2025).
Haris mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan solusi hukum dalam percepatan pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo.
Ia juga menekankan Kanwil Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan.
Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren.
“Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim juga akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak-pihak terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo,” ujarnya.
Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Haris.
Arahan Presiden Prabowo
Rapat yang dihadiri sejumlah instansi terkait ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang direncanakan akan melakukan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan pada 25 November 2025.
“Rapat ini menjadi penting karena berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan ground breaking oleh Presiden,” kata Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro.
Baca Juga:
Tiga Pekan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny
Mengenal Ponpes Al Khoziny Buduran, Salah Satu Ponpes Tertua di Jatim
Sementara Pengasuh Pesantren Al Khoziny, Kiai Muchammad Ubaidillah, menyatakan tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif, dengan bantuan notaris Ismaryani.
Ia berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji.
(Anisa Kholifatul Jannah)











