BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Aksi pungutan liar (pungli) dengan modus “getok parkir” kembali mencoreng wajah Kota Bandung. Seorang juru parkir liar kedapatan mematok tarif parkir hingga Rp30 ribu kepada pengendara mobil di kawasan Jalan Balonggede, Kecamatan Regol, pada Minggu (5/10/2025).
Peristiwa itu terungkap setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak mengenakan seragam resmi Dinas Perhubungan (Dishub) tengah bertransaksi dengan pengendara mobil. Narasi video menyebut pria itu meminta uang parkir dengan tarif yang tidak masuk akal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, membenarkan kejadian tersebut. Dirinya menyebut lokasi itu sebenarnya merupakan titik parkir resmi, namun pelaku diduga memanfaatkan situasi saat juru parkir resmi tidak bertugas.
“Sebetulnya itu tempat parkir resmi, jukirnya ada tapi saat itu tidak masuk. Pelaku ini kemungkinan memanfaatkan kondisi itu, atau bisa juga ada kerja sama dengan jukir resminya. Kami masih dalami,” kata Rasdian, Selasa (7/10/2025).
Padahal, tarif parkir di Kota Bandung telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, yakni Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 per jam untuk roda dua.
Mengetahui adanya laporan tersebut, Dishub Kota Bandung bersama aparat kepolisian segera bertindak. Pelaku akhirnya diamankan tim gabungan dan diserahkan ke Mapolsek Regol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mengetahui apakah ia bertindak sendiri atau ada keterlibatan pihak lain,” ucapnya.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Upayakan Parkir Wahana Baru Monumen Perjuangan
Dishub juga tengah menelusuri kemungkinan pelaku bekerja sama dengan juru parkir resmi di lokasi itu. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi atau sistematis.
Sebagai langkah pencegahan, Rasdian menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan di seluruh titik parkir resmi serta memberikan peringatan keras kepada para juru parkir agar tidak menyerahkan tugasnya kepada pihak yang tidak berwenang.
“Kami akan terus sosialisasikan kepada para juru parkir resmi agar tidak sembarangan memberi wewenang. Pengawasan juga akan kami perketat supaya kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Aksi juru parkir liar dengan tarif tidak wajar memang kerap menjadi keluhan masyarakat di Bandung. Warga berharap penindakan tegas terhadap pelaku dapat memberikan efek jera, sekaligus membuat pengelolaan parkir di kota ini lebih tertib dan transparan.
(Kyy/Budis)











