JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — DPR RI mengonfirmasi telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Desember 2025. Keppres tersebut secara resmi menetapkan Bias Layar dari Fraksi Partai Golkar sebagai anggota DPR RI.
Bias Layar yang berasal dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah ditetapkan menggantikan Mukhtarudin, yang kini menjabat sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Pergantian ini dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wajib Ambil Sumpah di Hadapan Pimpinan DPR
Mengacu pada Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020, setiap anggota DPR hasil PAW wajib menjalani pengambilan sumpah atau janji sebelum resmi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Prosesi tersebut akan dipandu langsung oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna.
Baca Juga:
PDIP Evaluasi Total Arah Partai, Bentuk 7 Komisi di Rakernas I 2026
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, pimpinan DPR akan meminta persetujuan sidang untuk segera melaksanakan pelantikan Bias Layar.
“Pimpinan meminta persetujuan sidang untuk melaksanakan pelantikan anggota PAW segera setelah pidato pembukaan masa persidangan,” ujar Puan, di gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (13/1/2026).
Dengan diterbitkannya Keppres tersebut, Bias Layar tinggal menunggu agenda pelantikan resmi untuk mulai menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI periode berjalan.











