JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan di Polda Metro Jaya, pelapor perkara tersebut justru membuka peluang penyelesaian damai.
Pelapor kasus, Ade Darmawan, menyatakan tidak menutup pintu bagi mekanisme restorative justice terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
“Jika dari pihak Bang Eggi Sudjana dan Bang Damai Hari Lubis mengajukan untuk duduk bersama, kami terbuka mempertimbangkan restorative justice,” kata Ade.
Baca Juga:
Ketua KONI Diperiksa KPK, Bongkar Utang Pilkada Sugiri Sancoko Rp26 Miliar
Namun, Ade menegaskan langkah tersebut belum bersifat final. Keputusan utama, menurutnya, tetap berada di tangan Jokowi sebagai pihak yang dirugikan dalam laporan pidana tersebut.
“Sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan Pak Jokowi. Kalau beliau menyetujui, kami siap menandatangani dokumen restorative justice,” ujarnya.
Tak hanya untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, peluang damai juga dibuka bagi Kurnia Tri Rohyani, yang dinilai tidak berperan dominan dalam penyebaran tudingan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terbagi ke dalam dua klaster, termasuk nama-nama yang cukup dikenal publik seperti Roy Suryo dan dr Tifa.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Meski begitu, munculnya opsi restorative justice membuat publik bertanya-tanya: akankah kasus yang sempat memanas ini berakhir di meja hijau atau justru selesai lewat jalur damai?
(Dist)











