Gugatan Praperadilan Yaqut Kandas, Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Yaqut Cholil Qoumas Tersangka
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: dok. Antara).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Dengan keputusan tersebut, seluruh permohonan yang diajukan Yaqut dalam gugatan praperadilan dinyatakan ditolak.

Sebelumnya, pihak Yaqut mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Kuasa hukum Yaqut berpendapat bahwa alat bukti yang digunakan KPK tidak berkaitan langsung dengan unsur utama tindak pidana korupsi, yaitu kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka juga merujuk pada putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil, yakni tindak pidana yang menuntut adanya akibat nyata berupa kerugian negara sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Hingga kini keduanya belum ditahan.

Meski demikian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan sejumlah aset properti.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.

Angka kerugian negara tersebut baru diumumkan setelah Yaqut dan Ishfah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru