UU Pemilu: Menteri, Kepala Lembaga Jadi Timses Capres Wajib Cuti

pemilih tak punya KTP Pemilu 2024
KPU RI (kpu/kominfo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: UU Pemilu, Pilpres 2024, Para menteri/kepala lembaga negara di Kabinet Indonesia Maju wajib cuti dari tugasnya jika ingin berkampanye dan menjadi tim sukses calon presiden.

Kewajiban itu diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tertuang dalam Pasal 302 angka (1) yang berbunyi sebagai berikut.

“Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.”

Pelaksanaan Cuti

Cuti bagi para menteri yang melaksanakan kampanye hanya diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu di masa kampanye.

Bila terdapat hari libur, maka momentum ini merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti.

Tak hanya menteri, para kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota juga diperbolehkan menjadi timses para capres.

BACA JUGA : Masa Sidang V 2022-2023 Dimulai, DPR Fokus Bahas APBN, Pemilu dan RUU

Saat Kampanye Wajib Cuti

Ketika berkampanye, mereka pun wajib mengambil cuti. Hal ini diatur dalam Pasal 303 ayat (1) yang berbunyi.

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.”

BACA JUGA : Yaqut Ijinkan Madrasah, KUA Hingga Ribuan Penyuluh Dipakai Pemilu 2024

Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

Selain harus mengambil cuti, para pejabat negara dan daerah juga dilarang menggunakan pelbagai fasilitas negara. Hal ini diatur dalam Pasal 304 ayat (1).

Fasilitas negara yang dimaksud seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

Kemudian juga dilarang menggunakan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik Pemda, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

Lalu dilarang pula menggunakan sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio milik daerah dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Seperti diketahui, baru-baru ini Tim Pemenangan Nasional (TPN) bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengumumkan terdapat tiga menteri/kepala lembaga negara yang masuk dalam struktur TPN.

Mereka di antaranya Wamenparekraf sekaligus politikus Perindo Angela Tanoesoedibjo, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sekaligus politikus Hanura Benny Rhamdani dan Kepala Lemhanas Andy Widjajanto.

Andi memastikan keterlibatan dirinya dalam TPN Ganjar tak melanggar undang-undang. Ia telah resmi diumumkan sebagai Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar.

“Berkaitan dengan posisi saya sebagai Deputi Politik 5.0, saya akan memastikan bahwa posisi saya di sini sesuai dengan aturan yang ada dalam perundang-undangan,” kata Andi di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Windows 10 Tetap Jadi Favorit, Meski Microsoft Akan Hentikan Dukungannya

2

7 Rekomendasi Tempat Hunting Foto di Bandung Paling Estetik

3

Kejutan Suzuki Hadirkan Mobil Listrik, Ini Bocorannya

4

5 Rekomendasi Tumbler EIGER: Stylish, Praktis, dan Ramah Lingkungan

5

Firsta Yufi Amarta Putri Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg