Harapan Punya SIM Seumur Hidup Kandas di Tangan MK, Ini Alasannya

SIM Seumur Hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. (LNews).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Keputusan ini tentu saja memunculkan berbagai pendapat dan pertimbangan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Selama ini, masa berlaku SIM adalah lima tahun.

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, melansir kanal YouTube MK, Jumat (15/8/2023).

Menurut Anwar, SIM memiliki karakteristik yang berbeda dengan e-KTP. E-KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua Warga Negara Indonesia, sedangkan SIM hanya diwajibkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai pendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Fungsi inilah yang membedakan SIM dengan e-KTP. Meskipun keduanya berisi informasi identitas, SIM berperan dalam mengatur siapa yang memiliki kompetensi dalam mengemudi kendaraan bermotor.

“Di mana, untuk mendapatkannya, calon pengemudi tersebut harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti usia, kesehatan, serta lulus ujian praktik dan tertulis dalam mengemudi,” jelasnya.

BACA JUGA: Lebih Gampang, Cara Perpanjang SIM Lebih Praktis Pakai Aplikasi ini

Enny juga menyampaikan, bahwa MK percaya adanya kebutuhan untuk melakukan evaluasi dalam penerbitan SIM. Selama lima tahun berlaku, banyak perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Salah satu perubahan utama adalah kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM. Dalam kurun waktu ini, kemungkinan terjadinya perubahan pada aspek-aspek identitas juga terbuka lebar. Ini termasuk nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari.

“Sejauh ini, masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM,” katanya.

Sementara itu, Hakim Daniel Yusmic P. Foekh mengungkapkan, ia setuju dengan menolak gugatan pemohon, tetapi ia berpendapat bahwa di masa mendatang, perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok usia lansia untuk diberikan SIM seumur hidup. Ini menunjukkan bahwa ada beragam pandangan mengenai masalah ini.

“Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun, ke depan, kepada pembentuk undang-undang, perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok usia lansia untuk diberikan SIM seumur hidup,” ucap Daniel.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru