Hasil Vonis Mario Dandy, Bui 12 Tahun Didenda Rp25 Miliar

mario dandy
foto (PMJ News)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Terdakwa penganiayaan berat Mario Dandy divonis pidana 12 tahun penjara  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim Ketua Alimin Ribut menegaskan, Mario Dandy selain dibui selama 12 tahun dibebankan membayar denda sebesar Rp 25 miliar.

“Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900,” ujar Hakim Alimin saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (7/8/2023).

BACA JUGA: Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Tuntuan Restitusi Rp120 Miliar, Kenapa?

Alimin melanjutkan, Mario diyakini bersalah melakukan tindak pidana dengan menganiaya Christalino David Ozora.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Alimin.

Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Pada kasus tersebut, Mario dituntut oleh JPU dengan penjara 12 tahun dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru