JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1).
Jaksa KPK Asril menyebut Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pihak lain diduga memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kelancaran proses penerbitan maupun perpanjangan izin.
“Para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi atau lisensi K3 untuk memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang dengan total keseluruhan Rp6.522.360.000,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, para korban berasal dari kalangan pemohon sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta pemohon lainnya.
Jaksa memaparkan pembagian aliran dana yang diterima para terdakwa dan pihak terkait, dengan nominal bervariasi. Beberapa di antaranya adalah Fahrurozi, Heru Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, dengan nilai ratusan juta hingga hampir satu miliar rupiah per orang.
Baca Juga:
Ebenezer Akhirnya Nyerah, Ciut Ajukan Praperadilan
Selain itu, aliran uang juga disebut mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3, Sunardi Manampiar Sinagar, serta Chairul Fadhly Harahap, dengan total penerimaan ratusan juta rupiah.
Jaksa menegaskan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan,” kata jaksa.
Selain dakwaan pemerasan, Immanuel Ebenezer yang dikenal dengan sapaan Noel, juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas seluruh perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











