Kasus Korupsi Dishub Kota Bandung, Eks Sekda Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Bui

Korupsi Dishub Bandung
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perkara korupsi terkait proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang melibatkan mantan Sekda, Ema Sumarna, telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Ema bersama tiga anggota DPRD aktif serta satu mantan anggota DPRD Kota Bandung dituntut hukuman penjara antara 4,5 hingga 6,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK memulai dengan membacakan tuntutan terhadap Ema Sumarna. Dalam penjelasannya, jaksa menuntut Ema dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK Tony Indra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl Surapati, Rabu (11/6/2025).

Ema didakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kumulatif pertama, alternatif pertama.

Tak hanya itu, Ema juga dinilai bersalah melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, jaksa turut menuntut agar Ema membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka ia akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Tony Indra.

Setelah pembacaan tuntutan terhadap Ema Sumarna, giliran tiga anggota DPRD aktif serta satu mantan anggota DPRD Kota Bandung—Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi—yang menghadapi tuntutan dari jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 5,5 tahun untuk Achmad Nugraha, Riantono, dan Yudi Cahyadi, sementara Ferry Cahyadi dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Keempat terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama.

Sementara itu, pengacara Ema, Rizky Rizgantara, menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK dengan menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Faktanya yang terungkap di persidangan, jelas dinyatakan oleh Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima perintah baik langsung atau tidak langsung dari Pak Ema untuk memberikan sejumlah uang terhadap anggota dewan. Ataupun yang bersangkutan menerangkan tidak pernah memerintahkan Khairul Rijal untuk memberikan atau berkomunikasi atau memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan,” bebernya.

Setelah ini, Rizky memastikan bakal menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk Ema Sumarna. Ia berharap hakim bisa lebih objektif dalam menjatuhkan pidana untuk kliennya.

“Kami akan tuangkan dalam pembelaan, akan kami uraikan secara lengkap secara jelas supaya harapannya hakim dapat melihat lebih terbuka dan objektif lagi dalam memutus. Karena menurut kita, apa yang tadi disampaikan dalam tuntutan pada pokoknya tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga:

Sejumlah Pegawai Dishub Bandung Dipanggil KPK

Korupsi Proyek Smart City, Giliran Anggota DPRD Diseret ke Ruang Sidang

Diketahui Ema Sumarna didakwa memberikan suap sebesar Rp 1 miliar guna melancarkan sejumlah proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Uang tersebut diduga diterima oleh Achmad Nugraha sebesar Rp 200 juta, Riantono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta, dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta.

Tak hanya memberikan suap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendakwa Ema atas penerimaan gratifikasi. Dalam rincian dakwaan, Ema disebut menerima gratifikasi senilai Rp 626,7 juta sepanjang tahun 2020 hingga 2023.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru