BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang melarang impor pakaian bekas. Larangan ini dianggap menjadi angin segar bagi industri fashion lokal, terutama bagi pelaku distro, clothing, dan UMKM yang selama ini menjadi denyut kreatif Kota Bandung.
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, mengatakan, kebijakan tersebut membuka peluang besar bagi pelaku usaha lokal untuk memperkuat posisi Bandung sebagai kota kreatif dan pusat industri fashion nasional.
“Peluang ini besar sekali untuk Bandung yang unggul di bidang distro dan industri clothing. Dari sisi pengawasan impor memang bukan kewenangan kami, tapi dari sisi peluangnya, kami dorong pelaku usaha lokal untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya,” kata Ronny, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, sejumlah brand lokal Bandung kini mulai menembus pasar nasional bahkan menarik perhatian pembeli mancanegara. Dirinya mencontohkan merek-merek seperti PSD, Gitar, Sey, dan Denim, yang berpusat di kawasan Jalan Sultan Agung, dikenal sebagai salah satu sentra fashion paling bergengsi di Kota Bandung.
Baca Juga:
Stok Beras Kota Bandung Aman hingga Enam Bulan ke Depan, Gudang Bulog Hampir Penuh
“Insya Allah, ini potensi besar bagi pelaku usaha. Bahkan brand-brand di kawasan Trunojoyo, Sultan Agung, Bahureksa, dan Halwe sudah sering dikunjungi pembeli dari luar negeri seperti Malaysia dan Singapura. Mereka datang khusus mencari produk clothing Bandung, meskipun Bandara Husein Sastranegara belum aktif penuh,” jelasnya.
Larangan impor pakaian bekas, lanjut Ronny, akan memberi ruang lebih luas bagi produk lokal untuk tumbuh tanpa harus bersaing dengan barang bekas impor yang sering kali dijual lebih murah.
Meski peluang besar terbuka, Ronny mengingatkan pentingnya menjaga mutu dan daya saing produk.
“Catatan dari Menteri jelas: pertama, brand harus kuat; kedua, produk harus punya daya saing; dan ketiga, inovasi serta kreativitas harus terus dikembangkan. Alhamdulillah, semua potensi itu dimiliki pelaku usaha di Kota Bandung,” ujarnya.
Dengan kekuatan komunitas kreatif yang solid, kualitas desain yang unik, serta dukungan pemerintah daerah, Bandung berpotensi menjadi kiblat fashion lokal Indonesia bahkan menembus pasar ekspor.
Ronny menilai kebijakan ini bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga gerakan kultural untuk membangun rasa bangga terhadap produk lokal.
“Ini momentum untuk menumbuhkan rasa bangga terhadap karya anak negeri. Bandung sudah dikenal sebagai kota fashion, dan saatnya pelaku usaha menunjukkan kualitasnya agar bisa bersaing di tingkat global,” pungkasnya.
Larangan impor pakaian bekas kini menjadi peluang emas bagi Bandung untuk menunjukkan jati dirinya: kota dengan kreativitas tinggi, ekonomi mandiri, dan fashion yang berkarakter.
(Kyy/_Usk)











