Moeldoko Jelaskan Alasan Kenapa Insentif Mobil Hybrid Belum Terealisasi

insentif mobil hybrid
(Dok.Car SALES)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyampaikan, perihal pertanyaan soal insentif mobil hybrid yang belum menemui kepastian di Indonesia.

Ia menilai, memberikan insentif untuk mobil ini bisa berdampak pada pertumbuhan mobil listrik murni.

“Tidak bisa dengan mudah berikan izin (insentif ke mobil hybrid) nanti untuk mobil listriknya enggak akan bertumbuh dengan baik,” ujar Moeldoko saat jumpa pers penutupan PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Moeldoko menjelaskan, bahwa kebijakan mengenai insentif untuk mobil hybrid masih dalam tahap kajian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyampaikan hal serupa saat di pameran PEVS 2024.

Menurutnya, pemberian insentif kepada mobil  setengah listrik itu membutuhkan penelitian lebih lanjut, terutama terkait dampak teknologi tersebut terhadap lingkungan dan ekonomi.

“Hybrid juga perlu penelaahan lebih dalam, pada situasi tertentu sudah pengurangan bensin. Namun kajian-kajian ini harus lebih dalam lagi,” jelas Moeldoko

Meskipun mobil hybrid dapat mengurangi konsumsi bahan bakar, kata Moeldoko,  tidak dapat dikategorikan sebagai mobil listrik karena masih menggunakan bensin.

“Saya sebagai ketua Periklindo tidak saya masukkan (mobil hybrid ke kategori EV), EV ya EV murni, jadi kalau hybrid menurut saya tidak dalam kategori EV. Tapi sebagai Kepala Staf Presiden tunggu saja dulu,” tambahnya.

BACA JUGA:Keunggulan MG VS HEV, Mobil Hybrid Murah Tak Pelit Fitur Canggih

Insentif untuk mobil hybrid telah beberapa kali dibahas oleh berbagai pihak terkait, termasuk oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Rencananya, insentif tersebut akan melengkapi insentif yang sudah diberikan pemerintah untuk mobil listrik, bus listrik, dan motor listrik.

Sementara itu, pemerintah tahun  2024 kembali memberikan insentif bagi mobil listrik, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan yang dirakit lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Meski demikian, hingga saat ini, insentif untuk mobil hybrid dan truk listrik belum berlaku, meskipun penjualannya mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2023 dan diprediksi akan terus naik hingga tahun ini.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru