Insiden Maut Pernikahaan Anak Dedi Mulyadi di Garut Bisa Dijerat Pasal Pidana

pernikahan anak dedi mulyadi
Ilustrasi. (Democrazy)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Insiden maut dalam pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maulana Akbar dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina pada Jumat (18/7/2025) terus menjadi sorotan. Tiga orang dilaporkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka akibat desak-desakan di Alun-Alun Garut, lokasi digelarnya pesta rakyat.

Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kelalaian panitia dalam penyelenggaraan acara tersebut. Ahli hukum menilai unsur pidana kelalaian berpotensi menjerat panitia pelaksana dan pihak event organizer (EO).

“Pasal 359 KUHP dapat digunakan jika ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya bisa sampai lima tahun penjara,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dikutip dari Antara pada Selasa (23/7/2025).

Baca Juga:

Jerit Tuntutan Pencabutan Study Tour, Dedi Mulyadi Enggan Kompromi!

Study Tour Versi Farhan Vs Dedi Mulyadi, Ini Bedanya!

Pasal tersebut menyebutkan, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Azmi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, insiden ini tergolong kealpaan atau culpa, yang berakar pada kelalaian atau ketidakhati-hatian. Oleh sebab itu, penyelidikan harus melibatkan seluruh pihak terkait termasuk EO, Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta panitia teknis penyelenggara.

“Panitia nyata lalai karena tidak mampu mengantisipasi dan mengelola kerumunan. Ini menjadi bukti kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap dan dampak yang ditimbulkan,” tambahnya.

Ia menilai panitia gagal mengendalikan situasi dan mengabaikan aspek keselamatan publik, yang pada akhirnya menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru