Istilah ‘Nonaktif’ Tak Sesuai UU MD3, KSPI Gugat Anggota DPR ke MKD

nonaktif dpr
(Partai Buruh)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan, akan melaporkan beberapa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (03/09/2025). Adapun diantaranya adalah Eko Patrio dan Ahmad Sahroni.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai, tindakan penonaktifan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Istilah nonaktif itu sebenarnya tidak dikenal dalam aturan MKD maupun di dalam UU MD3. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI akan mengajukan laporan ke MKD pada hari Rabu,” ujar Said kepada awak media di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Said Iqbal juga berharap agar MKD menjatuhkan sanksi tegas terhadap para anggota DPR yang dimaksud. Ia menginginkan agar mereka diberhentikan dari jabatannya karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik. “Kami serahkan kepada MKD untuk menentukan jenis sanksinya, tapi harapan kami, ya diberhentikan saja. Karena pernyataan mereka sudah menimbulkan kericuhan,” tambahnya.

BACA JUGA:

Pengamat Kritisi Istilah Nonaktif  Anggota DPR, Feri Amsari: Tidak Tercantum dalam UU MD3

Salsa Erwina Kiritik Tajam NasDem Hanya Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Sebagai informasi, sejumlah anggota DPR dari berbagai partai politik telah dinonaktifkan menyusul kontroversi pernyataan mereka yang menuai reaksi keras dari masyarakat. Partai NasDem, misalnya, telah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah serupa terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya. Sementara itu, Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir.

Langkah penonaktifan tersebut memicu perdebatan karena tidak secara eksplisit diatur dalam perundang-undangan yang mengatur tata tertib dan etika anggota dewan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru