BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf membebas tugaskan Edi Suharto (ES) sebagai Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2020.
“Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” kata Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta, Jumat (3/10/2025) seperti dilansir dari Antara.
Gus Ipul menjelaskan, Kemensos mendukung seluruh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, pembebasan tugas ini dilakukan agar Edi dapat fokus mengikuti proses hukum
“Kami mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Mensos.
Dia juga menegaskan pembebastugasan Edi langsung ditetapkan saat itu juga, sehingga yang bersangkutan tak perlu lagi bekerja dan mengikuti kegiatan kantor.
“Jadi jelas per hari ini saudara ES, kami bebas tugaskan dan untuk itu tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu mengikuti kegiatan-kegiatan di kantor. Saya kira cukup ya, jelas ya,” tambahnya.
Baca Juga:
Mensos Ungkap 33 Ribu Pendamping Bansos PKH Bakal Diangkat Jadi ASN
Bansos Beras 10Kg Kembali Disalurkan Oktober, Bapanas Pastikan dalam kondisi Layak Konsumsi
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan komitmennnya untuk tidak menoleransi praktik korupsi maupun bentuk penyelewengan lain yang merugikan keuangan negara ataupun masyarakat di lingkungan Kemensos.
KPK mengungkapkan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kemensos pada tahun 2020.
“Benar bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/10).
Kasus tersebut disangkakan terhadap Edi saat ia mendapat tugas menjalankan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk penanganan COVID-19. Pada saat itu dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2020 di bawah Menteri Sosial Juliari Batubara.
Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.
Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Edi Suharto (ES) sebagai tersangka. “Benar, bahwa yang bersangkutan (ES) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/10/2025).
Selain Edi, KPK juga telah menetapkan Komisaris sekaligus Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), sebagai tersangka.
(Raidi/Aak)











