BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/12/2025). Warga dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat maupun Satpas Polrestabes Bandung.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1. Dalam unggahan tersebut disebutkan, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang beroperasi di dua lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Bandung Selasa 23 Desember 2025
- Mobil SIM Keliling 1 beroperasi di kawasan Batununggal, tepatnya di Jalan Batununggal Blok RG3, Kota Bandung.
- Mobil SIM Keliling 2 melayani masyarakat di Pos Terpadu, Jalan Soekarno Asia Afrika, Kota Bandung.
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000.
- Perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke lokasi layanan, antara lain:
- SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, beserta fotokopi.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri.
Pelayanan SIM Keliling, gerai SIM, dan Mal Pelayanan Publik di Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh wilayah Indonesia.]
Baca Juga:
Farhan Perjuangkan Penerbangan Bandung-Yogyakarta
Daftar Korban Tewas dan Selamat Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang
Ketentuan Tambahan
- Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
- Apabila SIM telah kedaluwarsa, pemohon wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru dengan menunjukkan E-KTP.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap Senin hingga Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB.
- Penyandang disabilitas dapat mengajukan perpanjangan SIM A atau C dengan memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan surat keterangan dokter.
Polrestabes Bandung mengingatkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian informasi jadwal dan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini. Semoga membantu masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
(Dist)











