JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan di bawahnya untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi di tingkat desa.
Ia meminta agar para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung dalam acara Jaga Desa Award 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Minggu malam (19/4/2026). Dalam sambutannya, Burhanuddin menekankan pentingnya membedakan antara penyelewengan dana yang disengaja dengan ketidaktahuan prosedur administrasi.
Larangan Kriminalisasi Kades
ST Burhanuddin mengingatkan para Kajari untuk menghindari tindakan kriminalisasi terhadap perangkat desa. Menurutnya, penetapan tersangka hanya boleh dilakukan jika terdapat bukti kuat bahwa dana desa benar-benar diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Kepada para Kajari, sekali lagi saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya sendiri,” tegas Burhanuddin.
Ia bahkan memberikan contoh konkret penyalahgunaan dana yang bisa diproses hukum, seperti penggunaan uang negara untuk kepentingan personal yang tidak relevan dengan pembangunan desa.
“Mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya betul-betul digunakan (secara pribadi), silakan. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi dan kalian jadikan tersangka, saya akan meminta pertanggungjawaban kalian,” imbuhnya dengan nada tegas.
Pentingnya Pembinaan, Bukan Sekadar Penindakan
Jaksa Agung menyoroti latar belakang para kepala desa yang mayoritas dipilih langsung oleh rakyat tanpa memiliki bekal pendidikan formal di bidang administrasi pemerintahan atau keuangan negara. Hal ini seringkali menjadi akar masalah dalam pengelolaan Dana Desa yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
“Mereka dipilih dari masyarakat yang mungkin tidak tahu apa-apa. Bayangkan, dari yang tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, tiba-tiba harus mengelola uang sebesar itu. Tanpa pembinaan, mereka akan bingung bagaimana mengelolanya,” jelas Jaksa Agung.
Oleh karena itu, ia mewajibkan jajaran Kejaksaan di daerah untuk melakukan fungsi pembinaan melalui program Jaga Desa. Menurutnya, jaksa harus hadir sebagai pendamping agar perangkat desa tidak terjerumus dalam masalah hukum akibat ketidaktahuan.
Dinas Terkait Harus Ikut Bertanggung Jawab
Lebih lanjut, ST Burhanuddin menyatakan bahwa jika terjadi kesalahan administrasi di tingkat desa, tanggung jawab tidak serta-merta jatuh kepada kepala desa. Ia menilai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di tingkat kabupaten memiliki peran sentral sebagai pembina teknis.
“Jika ada kesalahan administrasi, yang paling bertanggung jawab adalah dinas pemerintahan desa di kabupaten, bukan langsung ke kepala desanya. Merekalah yang wajib membina para kades,” tuturnya.
Data Sebaran Desa di Indonesia 2025/2026
Sebagai informasi, peran kepala desa menjadi sangat krusial mengingat besarnya jumlah wilayah administratif setingkat desa di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPS untuk tahun anggaran 2025/2026, terdapat sekitar 84.276 wilayah setingkat desa di tanah air.
Rinciannya meliputi:
- Desa (Penerima Dana Desa): 75.265 wilayah.
- Kelurahan: 8.486 wilayah.
- Unit Permukiman Transmigrasi: 37 unit.
Provinsi dengan jumlah desa/kelurahan terbanyak masih didominasi oleh Pulau Jawa dan Sumatera, dengan urutan:
- Jawa Tengah: 8.563 desa/kelurahan.
- Jawa Timur: 8.494 desa/kelurahan.
- Aceh: 6.516 desa/kelurahan.
Sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), ST Burhanuddin berharap ke depannya tidak ada lagi praktik korupsi di lingkungan desa, namun penegakan hukum harus tetap mengedepankan keadilan dan pembinaan agar pembangunan desa tidak terhambat oleh rasa takut para pemimpinnya dalam mengeksekusi anggaran.











