JAKARTA,TM.ID: Eks pejabat Dirjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bersama didakwa terima gratifikasi Rp 16,6 miliar oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Rafael Alun menerima gratifikasi itu tidak sendirian, melainkan dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Untuk sementara, Ernie Meike Torondek menjadi salah seorang saksi dalam perkara penerimaan gratifikasi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA:Â KPK: Kasus Rafael Alun Bisa jadi Preseden Penindakan Berbasis LHKPN
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto, seperti dilansir Antara.
Jaksa KPK Wawan juga menerangkan alur penerimaan gratifikasi itu dari beberapa perusahaan sampai ke tangan Rafael Alun.
Rafael menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Keempat perusahaan itu merupakan milik Rafael Alun Trisambodo sendiri bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
Di tubu perusahaan-perusahaan tersebut Ernie Meike Torondek menjabat komisaris sekaligus pemegang saham.
JPU memastikan bahwa perbuatan terdakwa Rafael Alun harus dianggap sebagai suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri (ASN) pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Rafael dan istrinya juga tidak melaporkan penerimaan harta gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga harus diproses hukum.
BACA JUGA:Â Soal Aset Mewah, Putri Rafael Alun Diperiksa!
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Aak)