Janji Kemenkeu, Tak Pungut Cukai Minuman Berpemanis Pedagang di Jalan

10 Daftar Barang yang Bakal Kena Bea Cukai
Ilustrasi-Janji Kemenkeu, Tak Pungut Cukai Minuman Berpemanis Pedagang di Jalan (promediateknologi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Fahrobi mengatakan pihaknya memang mendapatkan mandat memungut cukai minuman berpemanis tersebut. Namun, DJBC masih terus mengkaji siapa saja yang bakal terdampak.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji tidak memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kepada pedagang es pinggir jalan, yakni mereka yang bermodalkan mesin cup sealer.

“Kalau ngomongin minuman berpemanis dalam kemasan, orang yang jual minuman di-press itu yang mesin press harganya cuma Rp2 juta-Rp3 juta apakah itu dikenakan? Untuk tahap awal, dalam kajian kami ini belum dikenakan,” janji Aflah dalam Media Briefing APBN 2024 di Grand Aston, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA : Kemenkeu: Peran Positif Dana Kampanye Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

“Kami juga sedang simulasi nanti penerapan dan lingkupnya seperti apa. Kalau konteksnya tidak tepat, nanti manfaat dan mudarat akan lebih banyak mudaratnya,” sambungnya.

Aflah tidak merinci kapan pastinya penerapan aturan ini dan relaksasi untuk para pedagang es pinggir jalan tersebut. Ia hanya menegaskan Bea Cukai masih menggodok regulasinya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi soal cukai MBDK ini. Aflah berharap para pengguna jasa dan produsen tidak terkaget-kaget.

Pungutan cukai minuman berpemanis ini sudah tertuang dalam Buku Nota Keuangan II tentang penambahan objek cukai baru. Pungutan ini diniatkan demi meningkatkan penerimaan negara usai perekonomian pulih dari pandemi covid-19

Ada berbagai alasan pemerintah menarik cukai minuman berpemanis.

Pertama, Indonesia termasuk negara yang pungutan cukainya sedikit ketimbang negara lain. Hanya ada tiga barang kena cukai (BKC) di tanah air sekarang, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Sedangkan objek pungutan cukai ini nantinya minuman dalam kemasan yang mengandung gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan, yang dikemas bersama-sama maupun secara terpisah, tetapi tidak termasuk minuman mengandung etil alkohol.

Kedua, tingginya prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia seperti diabetes melitus tipe II. Penyakit yang meningkat 30 persen hanya dalam waktu 5 tahun pada 2013-2018 menjadi dorongan penting pemerintah ingin memungut cukai MBDK.

Ketiga, karena peningkatan jumlah pembiayaan penyakit tidak menular di Indonesia yang ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022 memakan biaya Rp24,1 triliun.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru