Jelimet PTDH Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kasus Bermula dari Room Karaoke

[info_penulis_custom]
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kasus PTDH Ipda Rudy Soik
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga (YouTube TV Parlemen)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Di depan anggota Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga membeberkan duduk perkara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik, yang belakangan menjadi polemik di kalangan publik.

Kapolda NTT beserta jajaran akhirnya harus memberi penjelasan kepada jajaran Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin (28/10/2024) karena terjadinya silang opini di kalangan publik dengan alasan PTDH yang sebenarnya terhadap Ipda Rudy Soik.

Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan adanya lima tindak pelanggaran yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu.

“Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” tegas Daniel, seperti dilansir Antara.

5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik

Daniel menuturkan, kejadian bermula saat dilakukannya penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada tanggal 25 Juni 2024.

Dari tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam memergoki empat anggota Polri saat kejadian tersebut, yakni Ipda Rudy Soik, eks Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke.

Bahkan ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan menikmati hiburan yang disertai dengan minum minuman beralkohol.

BACA JUGA: Dugaan Teror dan Intimidasi, Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK

Rudy Soik: ‘Siapa pun akan saya lawan termasuk Tuhan’

Atas kejadian tersebut, dia mengatakan tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengajukan banding.

“Atasannya, Kasat Reskrim yang sama-sama di OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah, tetapi Ipda Rudy Soik melawan, bahkan dengan sebut ‘Siapa pun akan saya lawan termasuk Tuhan’, itu saya dengar​​​​,” tuturnya.

Ipda Rudy Soik, kata dia, lalu dijatuhi putusan yang memberatkan dan menambah putusan sebelumnya karena hakim menilai memori banding yang diberikan menyimpang dan tidak kooperatif, yakni berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama 14 hari, serta demosi selama tiga tahun.

Ipda Rudy Soik, lanjut dia, kembali mengajukan banding, dan hukumannya justru kembali ditambah, yakni berupa penambahan hukuman demosi dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Dia menyebut setelah peristiwa OTT di tempat karaoke tersebut, Ipda Rudy Soik pun dengan sengaja menciptakan kondisi dan situasi untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga mafia BBM.

“Jadi pagi tertangkap, sore langsung inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres Surat Perintah penyelidikan terhadap mafia BBM,” tuturnya.

Dia lantas berkata, “Menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah, dan selalu mengakui bahwa tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka anev (analisa dan evaluasi) kasus BBM.”

Kemudian, dia menyebut Ipda Rudy Soik memfitnah pula anggota Propam yang menangani perkara tersebut, yaitu menerima uang setoran dari pelaku BBM.

“Anggota Propam ini juga tidak menerima dan membuat laporan polisi, mengadukan Ipda RS dan itu diproses juga, setelah diproses disidangkan bahwa Ipda Rudy Soik tidak mengakui menyebutkan itu, tetapi itu ada rekaman-nya dan akhirnya didisiplinkan dengan hukumannya adalah perbuatan itu perbuatan tercela,” katanya.

Saat proses pemeriksaan perkara tersebut, dia mengatakan bahwa Ipda Rudy Soik pun ditemukan meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT, melainkan dari pengecekan yang dilakukan berada di Jakarta.

Dia lantas menuturkan Ipda Rudy Soik hengkang dari pemeriksaan Propam dengan tidak masuk berturut-turut selama tiga hari, sehingga menyulitkan kelanjutan perkara tersebut.

“Dan diperiksa lagi dibuat laporan lagi pelanggaran disiplin karena tidak masuk dinas selama tiga hari berturut-turut, dan diputuskan itu merupakan pelanggaran hukum disiplin, merupakan perbuatan tercela,” ucapnya.

Police Line BBM Ilegal

Adapun pelanggaran terakhir, tambah dia, Ipda Rudy Soik dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur dengan melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) terhadap sejumlah drum kosong di tempat yang diduga penampungan BBM ilegal di Kupang, NTT.

“Itulah kasus yang kelima, pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri ),” ucap dia.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.