BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendorong adanya pengkajian ulang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai respons atas menguatnya aspirasi publik dan meningkatnya ketegangan sosial-politik dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan menjadi agenda penting yang tidak bisa lagi ditunda.
Jimly menilai wacana “reset Indonesia” yang belakangan muncul di ruang publik seharusnya tidak dipahami sebagai ancaman. Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut justru dimaksudkan untuk menata ulang sistem politik, sosial, dan ekonomi agar lebih sehat dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
“Reset itu bukan destruktif. Itu upaya menata ulang sistem agar lebih baik. Sayangnya, diskusi-diskusi seperti ini justru dibubarkan,” ujar Jimly dalam forum dialog bertema Rekonstruksi Konstitusi Menyongsong Indonesia Emas 2045: Peran Strategis MPR dalam Menjaga Ideologi Bangsa yang digelar Sekretariat Jenderal MPR RI di Tangerang, Banten, Rabu (24/12).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyinggung rangkaian kerusuhan dan aksi kekerasan yang terjadi pada Agustus–September lalu sebagai cerminan akumulasi kekecewaan publik terhadap sistem perwakilan formal. Menurutnya, insiden pembakaran kantor polisi, DPRD, hingga penjarahan rumah anggota DPR menunjukkan adanya sumbatan serius dalam penyaluran aspirasi rakyat.
“Ini bukan sekadar kemarahan sesaat. Ini sinyal bahwa sistem politik kita tidak bekerja dengan baik dan perlu dikaji ulang,” tegasnya.
Jimly juga menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai salah satu akar persoalan. Ia menilai kemarahan publik terhadap aparat kepolisian sesungguhnya berangkat dari rasa ketidakadilan, bukan semata persoalan keamanan.
“Polisi berada di garis depan sistem penegakan hukum, sehingga mereka yang pertama kali disalahkan. Padahal persoalannya menyangkut seluruh rantai sistem hukum, termasuk lembaga peradilan,” ujarnya.
Baca Juga:
Mahfud: Hakim MK Terlibat Konflik Kepentingan Tak Boleh Putuskan Perkara!
Sebagai solusi, Jimly mendorong pembenahan dimulai dari fondasi konstitusi. Ia menilai agenda perubahan kelima UUD 1945 perlu mulai dibahas secara serius dalam rentang waktu 2026–2027.
“Tahun 2028 sudah terlalu dekat dengan tahun politik. Kalau lewat dari itu, momentum perubahan konstitusi akan semakin sulit,” katanya.
Jimly menekankan peran strategis MPR RI dan partai-partai politik dalam membuka ruang dialog publik dan mendorong penataan ulang sistem politik nasional. Ia mengingatkan agar elite politik tidak mematikan diskusi ilmiah dan gagasan kritis dari kalangan akademisi maupun aktivis.
Menurutnya, perubahan konstitusi akan menjadi dasar bagi penyesuaian berbagai regulasi di bawahnya, mulai dari undang-undang pemilu, undang-undang partai politik, hingga aturan teknis lainnya.
“Kalau kita serius ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, fondasi konstitusinya harus dibenahi dari sekarang,” pungkas Jimly.
(Budis)











