JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Menkominfo Johnny G Plate

[info_penulis_custom]
hakim tolak eksepsi Johnny G Plate 11-7-2023
foto (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim tolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi BTS 4G. Jaksa meminta, sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ke tahap pemeriksaan saksi.

“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima,” kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

“Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Menurut Jaksa, eksepsi Johhny G Plate sudah masuk ke perkara dan surat dakwaan sesuai aturan hukum. Untuk itu, sidang Johhny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan,” ucapnya.

Jaksa juga meminta hakim membatalkan dakwaan yang diajukan eks Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Jaksa menilai, dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil.

Eksepsi  Johnny G Plate Kepada Hakim

Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum soal perkara korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta kepada hakim untuk dibebaskan dari tahanan.

Hal ini disampaikan dalam eksepsi Plate melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Achmad meminta seluruh eksepsi Johhny G Plate diterima oleh hakim terkait kasus ini.

“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” katanya.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” sambungnya melansir Detik, Selasa.

Ia meminta hakim dalam putusan sela tidak melanjutkan sidang kasus korupsi BTS 4G ke tahap pemeriksaan. Menurutnya, hakim perlu memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat plate ke semula.

BACA JUGA: Cak Imin Meradang , Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak

(Saepul) 

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.