JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melacak keberadaan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi.
Tri Taruna merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU tahun anggaran 2025–2026.
KPK menegaskan, pencarian terhadap Tri Taruna akan dilakukan secara intensif. Jika tidak ditemukan, lembaga antirasuah tersebut akan menerbitkan daftar pencarian orang.
Koordinasi dengan Kejati Kalsel
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan koordinasi dilakukan secara berjenjang dengan instansi terkait di wilayah Kalimantan Selatan.
Menurut Asep, karena Tri Taruna bertugas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, KPK akan berkoordinasi dengan atasan langsung yang bersangkutan, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan berada di Hulu Sungai Utara, maka koordinasi dilakukan dengan atasan langsungnya, yaitu Kejaksaan Tinggi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Penelusuran Melalui Keluarga
Selain koordinasi dengan Kejati Kalsel, KPK juga menelusuri keberadaan Tri Taruna melalui pihak keluarga. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kemungkinan lokasi persembunyian tersangka.
Asep menjelaskan, dalam banyak kasus, tersangka yang melarikan diri kerap menuju kerabat atau orang-orang terdekat.
“Kami juga mencari informasi kepada keluarganya. Biasanya kalau melarikan diri, yang bersangkutan menuju ke kerabat atau orang-orang terdekat,” katanya.
KPK menegaskan tidak akan menghentikan upaya pencarian terhadap Tri Taruna Fariadi. Apabila pencarian tersebut tidak membuahkan hasil, KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang.
“Nanti akan kami terbitkan DPO apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak menemukan yang bersangkutan,” ujar Asep.
Baca Juga:
KPK Ringkus Bupati Bekasi Bersama Ayah, Kasus Suap Ijon Proyek Rp14,2 Miliar!
DPP PKS Desak Polisi Usut Transparan Kasus Pembunuhan Anak Dewan Pakar PKS
OTT KPK di Hulu Sungai Utara
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan kesebelas yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. OTT tersebut digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.
Pada Jumat (19/12/2025), KPK menyampaikan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU.
Selanjutnya, pada Sabtu (20/12/2025), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intelijen Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Hingga kini, KPK baru menahan Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian karena diduga melarikan diri saat OTT berlangsung.
(Dist)











