Kasus Inses di Indramayu: Ayah Tega Cabuli Putrinya, Polisi Jerat Pasal Berlapis

Inses di Indramayu
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

 BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, mengungkap kasus inses yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial DS (42) terhadap anak kandungnya sendiri FA yang masih di bawah umur.

Diketahui, DS merupakan warga kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. FA saat ini masih berstatus sebagai pelajar.

“Peristiwa terakhir terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Terisi. Korban saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan,” jelas Kapolres, dikutip Kamis (28/8/2025).

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, salinan kartu keluarga, ijazah SMP milik korban, pakaian yang digunakan korban, serta hasil visum et repertum yang menguatkan adanya tindak pidana.

Atas perbuatan keji tersebut, DS tidak hanya merusak masa depan putri kandungnya sendiri, tetapi juga harus menghadapi ancaman hukuman berat. Pria berusia 42 tahun ini dijerat dengan dua pasal utama terkait kejahatan terhadap anak dan tindak kekerasan seksual.

Pertama, Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Kedua, Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 6 huruf C UU TPKS secara khusus menegaskan bahwa kekerasan seksual oleh orang tua termasuk kategori berat. Sementara Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G mengatur ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Kapolres Indramayu menambahkan, jika kejahatan dilakukan oleh orang tua, maka hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku. Dengan demikian, dari ancaman maksimal 15 tahun, DS berpotensi dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara, mencerminkan betapa seriusnya negara dalam menindak kasus inses.

Baca Juga:

Fenomena Kekerasan Seksual dan Inses, Dominasi Pelaku Pria

Ahmad Sahroni Minta Polri Buka Mata soal Grup Inses di Facebook!

“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Yang menjadi catatan penting, jika kejahatan ini dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” ujar Kapolres

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru