JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi pada Rabu (22/10/2025), untuk mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengidentifikasi ketiga saksi tersebut sebagai DPA (Direktur Sales and Marketing PT Pertamina Lubricants), ERH (OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2021), dan AN (pegawai PT Teknologi Riset Global Investama/TRG Investama).
“Semua saksi hadir, dan penyidik mendalami saksi perihal aliran uang yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, mengutip Antara, Kamis (23/10/).
Budi juga mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang sama, hadir auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kehadiran auditor BPK ini bertujuan untuk meminta keterangan guna mempercepat penghitungan kerugian keuangan negara.
“Dengan pemeriksaan paralel oleh penyidik KPK dan auditor BPK ini, maka menjadikan proses penyidikan lebih efektif,” jelasnya.
Kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini telah memasuki tahap penyidikan sejak September 2024. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
BACA JUGA
KPK Bantah Tunggu Mahfud Usut Tuntas Dugaan Mark Up Whoosh
Dirut BUMD Majalengka Dede Sutisna Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kasus Lahan Bengkok!
Salah satu tersangka yang telah diumumkan publik adalah Elvizar (EL). Terungkap bahwa Elvizar, yang berperan sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dalam kasus digitalisasi SPBU, juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.
Penyidikan kasus ini dikabarkan telah memasuki tahap akhir, dengan fokus pada pemastian nilai kerugian negara bersama BPK sebelum berkas dilimpahkan ke penuntutan.
(Aak)











