BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan bersepakat memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM) kepada para pekerja informal di Jawa Barat.
“Ada ojek, kemudian ada petani, ada nelayan, ada tukang kuli macul, kuli panggul, pemulung, pedagang asongan, semua akan kami diberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Iuran nya Rp. 16.800 per bulan untuk 3 Juta Pekerja Informal,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Gedung Sate Bandung, Senin (1/9/2025).
“Sehingga, tadi ada kasus kan misalnya ojeknya patah kakinya diamputasi selama ini membiayai sendiri. Nah, nanti itu sudah dicover oleh jaminan social ketenagakerjaan termasuk kaki palsunya, nanti nah kaki palsunya nanti di disiapkan,” jelas gubernur yang akrab disapa KDM tersebut.
Disinggung mengenai anggarannya, Dedi memastikan akan dilakukan secara bertahap. Namun, untuk empat bulan ini nantinya akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025.
“Ya, anggarannya bertahap. Kita kan tahun ini sekitar sisa 4 bulan. Nanti tahun depan ya kita nanti berhitung dengan bupati wali kota,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.
Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi segmen pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Jawa Barat.
Dijelaskan, tujuan Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk menjamin kehidupan yang layak, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan. Jaminan sosial ini bukan hanya kebutuhan, tetapi hak dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja.
Dengan iuran yang relatif kecil, lanjut dia, manfaat yang diterima cukup signifikan, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia bagi ahli waris, beasiswa untuk dua orang anak dan santunan sementara tidak mampu bekerja.
“Ini bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh pekerja,” tegas Kunto.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, para mitra strategis serta asosiasi pekerja informal, untuk memastikan mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pelayanan klaim dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, setiap pekerja informal tanpa terkecuali dapat merasakan manfaat nyata, sekaligus menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkeadilan di Jawa Barat,” paparnya.
Sementara itu di tempat yang berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Pemprov Jabar.
Ia mengimbau agar seluruh pekerja informal di wilayah Kabupaten Bandung untuk segera didaftarkan dalam program ini karena manfaatnya besar.
“Karna kita tidak pernah tahu risiko yang akan terjadi selama kita bekerja khusunya untuk pekerja informal,” kata Rizal.
Pihaknya, tegas Rizal, menyambut baik dan siap membantu program dari Pemprov Jawa Barat untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja informal.
Sebab, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal namun pekerja informal pun wajib untuk mendapatkannya.
“Agar kita bisa terhindar dari segala risiko saat bekerja, dan dapat bekerja dengan tenang. Langkah cepat tanggap Pemprov Jawa Barat Ini sesuai dengan slogan kita “Andai Tau Duluan” manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja,” pungkasnya.
(Aak)











