BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Para pelaku usaha thrifting di Depok, Jawa Barat mulai merasakan dampak kebijakan pemerintah yang memperketat larangan impor pakaian bekas illegal.
Sejumlah pedagang mengeluhkan kesulitan mendapatkan pasokan barang, sementara jumlah pembeli menurun signifikan.
Pengetatan pengawasan oleh Bea Cukai membuat jalur distribusi pakaian bekas impor tersendat. Banyak pedagang mengaku tidak lagi menerima kiriman baru dari pemasok selama beberapa bulan terakhir, menyebabkan stok barang di lapangan semakin terbatas.
Tak hanya itu, kelangkaan pasokan turut memicu kenaikan harga modal pakaian bekas. Kondisi ini membuat pedagang kesulitan meraup keuntungan, terlebih di tengah menurunnya daya beli masyarakat.
Salah satu pedagang thrifting di kawasan Tole Iskandar, Agung, mengungkapkan bahwa ia terakhir kali menerima pasokan pada September 2025. Sejak larangan impor diberlakukan, penjualan di lapaknya anjlok hingga 50 persen.
“Barang makin susah didapat, modal naik, pembeli juga berkurang. Kalau nanti sudah tidak bisa dapat barang sama sekali, saya siap beralih jual produk lokal,” ujar Agung, mengutip beritasatu, Jumat (7/11/2025).
Agung mengaku khawatir terhadap keberlangsungan usahanya. Ia menilai, jika kebijakan pelarangan impor pakaian bekas terus diterapkan tanpa adanya solusi alternatif, banyak pedagang kecil terancam gulung tikar karena kehilangan pasokan dan sulit mempertahankan bisnis.
Baca Juga:
Catat! Jual Beli Pakaian Thrifting Bisa Kena Sanksi Pidana 5 Tahun Bui
Maman Desak Platform Online Tak Lagi Tampilkan Iklan Barang Thrifting
Para pelaku usaha thrifting pun berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pengetatan impor, tetapi juga memberikan ruang adaptasi bagi pedagang agar tetap bertahan.
Bentuk dukungan yang diharapkan antara lain akses pembiayaan, pelatihan usaha kreatif, serta kemitraan dengan produsen lokal untuk mengembangkan produk thrifting yang bernilai dan berbasis karya anak bangsa.
(Vini Virdiyanti/Budis)











