BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan membiarkan aset daerah berupa Kebun Binatang Bandung (Bonbin) dikelola tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Herman Rustaman, mengatakan persoalan pengelolaan Bonbin sudah berlangsung lama dan tidak muncul tiba-tiba.
“Sejak 2021, Pemkot Bandung telah menempuh jalur administratif dan persuasif, termasuk proses sertifikasi aset. Namun, muncul gugatan perdata dari pihak pengelola,” kata Herman, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, pada 2022 BKAD bahkan sudah tiga kali melayangkan surat peringatan terkait tunggakan sewa kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola. Namun, tidak ada itikad baik untuk membayar kewajiban tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bandung Zoo: Bisma dan Sri Dituntut 15 Tahun Penjara: Kuasa Hukum: Ini di Luar Nalar!
Dedi Mulyadi Tak Mau Ikut Campur Persoalan Bandung Zoo, Kenapa?
“Alih-alih membayar, justru Wali Kota dan Kepala BKAD dilaporkan ke Bareskrim. Meski begitu, laporan itu dihentikan karena tuduhan pidana tidak terbukti,” ucapnya.
Pemkot Bandung kemudian menggugat secara perdata dan memenangkan perkara hingga tingkat kasasi pada 2023. Meski keputusan sudah inkrah, tunggakan tetap belum dilunasi. Bahkan Satpol PP sempat mengeluarkan surat peringatan pengosongan.
“Demi mencegah kehilangan aset dan potensi kerugian PAD, atas rekomendasi Korsupgah KPK dan menindaklanjuti temuan BPK, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Kejati Jabar. Saat ini perkara tipikor tengah disidangkan di PN Bandung dengan agenda tuntutan,” ungkapnya.
Herman juga menambahkan, Pemkot Bandung tetap menghargai nilai historis Bonbin yang sudah berdiri sejak masa kolonial sebagai wadah pecinta satwa. Namun, pengelolaan yang tidak transparan dan tidak memberi kontribusi keuangan tidak bisa lagi ditoleransi.
“Tidak mungkin Bonbin dikelola dua kubu yayasan yang berseteru, tanpa membayar sewa tanah, tapi tetap mengambil keuntungan. Kalau memang tidak bisa dikelola yayasan, kami sudah bersurat ke Kementerian Kehutanan agar menunjuk tim pengelola sementara, karena aspek konservasi memang ranah Kemenhut,” ujarnya.
Herman juga memastikan tidak pernah ada kerja sama sewa-menyewa dengan pihak Taman Safari sejak 1970 hingga kini. Pengelolaan Bonbin tetap berada di bawah YMT, hanya saja pengurusnya kerap berganti.
(Kyy/_Usk)











