Kecelakaan Cipularang, Kemenhub Panggil Pengusaha Angkutan Barang

Kemenhub Panggil Pengusaha Angkutan Barang
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin (kanan), meninjau lokasi kecelakaan lalu lintas di KM 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024) (Dok. Kemenhub)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menyusul peristiwa kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil para pengusaha angkutan barang. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, Rabu (13/11/2024) di Jakarta.

“Kami segera mengumpulkan seluruh asosiasi pengusaha angkutan barang dan kepala dinas perhubungan se-Indonesia untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” ujar Risyapudin seperti dikutip Teropongmedia.

Ia menambahkan, bahwa hal ini juga sebagai langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak berulang.

Lebih lanjut Risyapudin mengatakan Kemenhub akan menyidak fasilitas uji berkala kendaraan bermotor di setiap unit pelaksananya. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah menginvestigasi penyebab terjadinya kecelakaan maut di Cipularang itu.

“Terkait penyelidikan, kami bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” ujarnya. Selain itu, para petugas Kemenhub dan kepolisian akan melakukan inspeksi keselamatan truk angkutan barang di sejumlah lokasi.

Kecelakan di KM 92 Tol Cipularang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus. Menurut data Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

“Namun, untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh, kami menunggu hasil investigasi,” kata Risyapudin. Karena itu, dia mengimbau perusahaan angkutan memastikan kendaraannya dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Ruas Jalan Tol Purbaleunyi KM 92

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi. “Bila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, dia dapat dikenakan sanksi hukum atau denda,” ujar Risyapudin.

Dirjen berharap seluruh pihak yang bereran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya. “Sehingga, peristiwa kecelakaan seperti di Cipularang dapat dihindari,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru