Kembali Berulah, Satreskrim Polrestabes Bandung Tembak Residivis Curanmor

[info_penulis_custom]
Satreskrim Polrestabes Bandung Tembak Residivis Curanmor
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga residivis spesialis Curanmor inisial IH (26), ZD (24), dan EP (24) (Cesar/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga residivis spesialis Curanmor inisial IH (26), ZD (24), dan EP (24). IH terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap polisi.

“Karena salah satu melakukan perlawanan ketika ditangkap, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka, IH,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, Jumat (14/6/2024).

Agah mengungkapkan, ketiga pelaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor maupun penjabretan di Kota Bandung. Dari data polisi, IH telah ditangkap sebanyak 3 kali, ZD satu kali, dan EP sebanyak 2 kali ditangkap polisi.

“Mereka adalah residivis. IH sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama, pencurian dengan pemberatan. ZD sudag satu kali menjalani hukuman terkait dengan perkara yang sama. EP dua kali, dengan kejadian yang sama, pencurian dengan pemberatan atau kekerasan,” ungkapnya.

Abdul Rahman menjelaskan, para pelaku kembali ditangkap saat polisi menerima laporan kasus pencurian pada 25 Mei 2024. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi berhasil mengindentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Kita melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga pelaku, IH, Z, EP. Kita menyita barang bukti termasuk kendaraan bermotor yang dipakai saat melakukan tindakan kriminal ini. Ada BPKB, STNK, kunci T stag, helm, jaket,” jelasnya.

BACA JUGA: Tega, Motor Kurir Paket Jadi Korban Curanmor di Medan

“Modus yang dipakai, mereka berbagi tugas dengan peran masing-masing, ada yang eksekusi dan 2 pengawasan,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Pasal yang kami sangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasa 480 dengan ancaman 4 tahun,” pungkasnya.

 

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.