BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menegaskan bahwa Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk atasi stunting di seluruh wilayah Indonesia.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Agustomi Masik, dalam kegiatan Lokakarya Evaluasi Kinerja Kader Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurut Agustomi, dasar hukum pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.
“Masalah stunting ini dimasukkan secara khusus di dalam Permendes tentang Fokus Penggunaan Dana Desa,” ujar Agustomi mengutip dari Antara pada Rabu (8/10/2025).
Stunting Bukan Sekadar Masalah Kesehatan
Agustomi menjelaskan bahwa persoalan stunting tidak hanya berkaitan dengan kesehatan semata, tetapi juga menyangkut pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pola hidup warga desa. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya penanganan yang bersifat menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor.
“Ketika membangun desa itu harus konvergensi. Tidak sektoral. Semua persoalan dalam kehidupan masyarakat desa perlu kita susun keterpaduannya secara konvergensi,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah desa, pendamping desa, dan perangkat daerah untuk memperkuat sinergi lintas sektor agar program atasi stunting dapat berjalan lebih efektif di tingkat akar rumput.
Baca Juga:
Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah menetapkan sejumlah prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Fokus utama tersebut meliputi:
- Mengatasi kemiskinan ekstrem di desa.
- Meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim.
- Mendukung promosi dan penyediaan layanan kesehatan dasar, termasuk pencegahan dan penanganan stunting.
- Mewujudkan ketahanan pangan desa, dengan ketentuan minimal 20 persen Dana Desa digunakan untuk mendukung swasembada pangan.
- Mengembangkan potensi dan keunggulan lokal desa.
- Mendorong percepatan desa digital serta pembangunan berbasis padat karya tunai.
Agustomi menegaskan bahwa arah kebijakan Dana Desa tahun 2025 bertujuan agar pembangunan desa tidak hanya berfokus pada infrastruktur. Tetapi juga menyentuh peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Melalui pengawasan dan kolaborasi yang baik, Dana Desa diharapkan bisa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Termasuk dalam menurunkan angka stunting secara signifikan,” ujarnya menutup.
(Hafidah Rismayanti/Aak)











