Kemendikti Saintek Akan Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

[info_penulis_custom]
evaluasi mendikti Saintek
Satryo Soemantri Brodjonegoro. (dok. Dikti Saintek)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi akan dievaluasi ulang oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Kemendikti Saintek mengungkapkan evaluasi ini bertujuan untuk mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi di Indonesia. Langkah evaluasi ini bukan yang pertama dilakukan Satryo.

Sebelumnya, ia sempat menunda penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen karena alasan serupa, yakni perlunya evaluasi lebih lanjut.

Fokus Evaluasi untuk Otonomi Perguruan Tinggi

Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mucul berdasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
(dok. lldikti3.kemdikbud)

“Dalam rangka revitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kementerian memandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,” kata Mendikti Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam surat edaran dari laman LLDIKTI Wilayah IV, Rabu (1/1/2025),

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024, Mendikti Saintek meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi.

“Kementerian memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran, masukan, dan pertimbangan demi merevisi peraturan ini agar lebih relevan,” ujar Satryo.

Proses evaluasi ini ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025, sehingga hasil revisinya dapat segera diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Isi dan Tujuan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek penting dalam sistem perguruan tinggi, termasuk penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT). Peraturan ini juga mencakup pengaturan standar nasional pendidikan tinggi serta standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah fleksibilitas dalam tugas akhir mahasiswa. Peraturan ini memungkinkan mahasiswa menyelesaikan tugas akhir tidak hanya dalam bentuk skripsi, tesis, atau disertasi, tetapi juga format lain yang lebih relevan dengan bidang studi mereka.

BACA JUGA: Kwarda Pramuka Jabar Menolak Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024

Dasar hukum permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mengacu pada Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.