Kemendikti Saintek Akan Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

evaluasi mendikti Saintek
Satryo Soemantri Brodjonegoro. (dok. Dikti Saintek)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi akan dievaluasi ulang oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Kemendikti Saintek mengungkapkan evaluasi ini bertujuan untuk mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi di Indonesia. Langkah evaluasi ini bukan yang pertama dilakukan Satryo.

Sebelumnya, ia sempat menunda penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen karena alasan serupa, yakni perlunya evaluasi lebih lanjut.

Fokus Evaluasi untuk Otonomi Perguruan Tinggi

Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mucul berdasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
(dok. lldikti3.kemdikbud)

“Dalam rangka revitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kementerian memandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,” kata Mendikti Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam surat edaran dari laman LLDIKTI Wilayah IV, Rabu (1/1/2025),

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024, Mendikti Saintek meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi.

“Kementerian memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran, masukan, dan pertimbangan demi merevisi peraturan ini agar lebih relevan,” ujar Satryo.

Proses evaluasi ini ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025, sehingga hasil revisinya dapat segera diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Isi dan Tujuan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek penting dalam sistem perguruan tinggi, termasuk penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT). Peraturan ini juga mencakup pengaturan standar nasional pendidikan tinggi serta standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah fleksibilitas dalam tugas akhir mahasiswa. Peraturan ini memungkinkan mahasiswa menyelesaikan tugas akhir tidak hanya dalam bentuk skripsi, tesis, atau disertasi, tetapi juga format lain yang lebih relevan dengan bidang studi mereka.

BACA JUGA: Kwarda Pramuka Jabar Menolak Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024

Dasar hukum permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mengacu pada Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru